Liputan6.com, Jakarta Sempat ada spekulasi kalau polisi bakal menahan Eddies Adelia. Dugaan ini berasal dari status Eddies sebagai tersangka dan juga lamanya waktu pemeriksaan. Namun, hal itu tak terbukti ketika Senin (10/3/2014) petang, Eddies keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Eddies, Ina Rahman, menjelaskan mengapa kliennya bisa lolos dari tahanan polisi. "Alasan penahanan apa, setiap diminta hadir, dia hadir. penahanan nggak bisa diterapkan ke klien kami. Mbak Eddies dianggap sangat kooperatif," kata Ina.
Hal senada juga dituturkan Radithya Yosodiningrat yang juga kuasa hukum Eddies. Ia menilai, bintang sinetron Jadi Pocong itu tidak akan melarikan diri dari proses hukum.
Advertisement
"Mbak Eddies nggak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Kami jalani saja prosesnya," timpal Radithya.
Eddies jadi tersangka atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Penipuan yang diduga dilakukan sang suami, Ferry Setiawan. Sebelumnya, polisi terlebih dahulu menciduk Ferry di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, beberapa waktu lalu.Â