Liputan6.com, Jakarta Ustad Guntur Bumi (UGB) tak banyak memberikan komentar soal hasil kesimpulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait praktik pengobatan alternatif yang dilakukannya. Kendati dinyatakan menyimpang soal masalah zakat, infaq dan sedekah yang diterima dari pasien, UGB tetap menerima keputusan MUI.
Saat menggelar jumpa pers di kantor MUI di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2014), UGB pun memberikan jawaban atas keputusan MUI melalui surat pernyataan yang ditanda tangani olehnya, juga pengurus MUI.
Berikut, isi jawaban UGB soal pernyataan mengikuti aturan MUI tentang praktek pengobatan alternatif yang akan dibina selama enam bulan:
Advertisement
1. Saya dalam laksanakan pengobatan ruqiyah akan patuhi 10 kriteria aliran sesat tentang perdukunan dan peramalan.
2. Saya dalam praktek pengobatan akan gunakan identitas nama wadah yang jelas dan Islami. Dalam pelaksanaan pengobatan, zakat, infaq, dan sedekah kami akan sesuai Al Quran dan Al Hadist.
3. Saya bisa saja dapat sedekah dari orang yang berobat dengan cara-cara yang syar'i, seperti atas dasar keikhlasan, tidak dikaitkan dengan pengobatan, menjauhkan diri dari penistaan agama Islam. Misalnya, penggiringan yang mengarah ke penipuan, pemaksaan, dan persantetan yang bisa jadi musyrik.
4. Bahwa dalam praktek pengobatan, saya tetap mengindahkan akhlak Islami seperti tidak di ruang tertutup tanpa ada pihak ketiga. Menghindari pengobatan berdua lain jenis. Akan berikan pelayanan laki-laki oleh laki-laki, perempuan oleh perempuan, kecuali dalam keadaan darurat dan ada pihak ketiga.
5. Jika ada pasien yang dirugikan disertai bukti dalam pengobatan, dan minta penyelesaian, akan saya selesaikan dengan arif dan bijaksana dan mengedepankan musyawarah dan ukhuwah Islamiyah.
6. Dalam berikan pelayanan ruqiyah dan pengobatan, saya tidak akan memposisikan diri secara berlebihan.
7. Dalam pengobatan ruqiyah, saya bersedia dibina dan dibimbing khusus selama enam bulan secara intensif dan bersedia laporkan kegiatan pengobatan ruqiyah kepada MUI.
8. Saya janji akan benahi organisasi dan manajemen ruqiyah yang saya lakukan sejak pernyaataan ini di tanda tangani dalam waktu tiga bulan.
9. Jika kemudian hari saya melanggar, saya siap terima fatwa sesat dan bersedia terima sanksi sesuai peraturan Undang-undang yang berlaku.
Saya buat dalam keadaan sadar dan susngguh-sungguh tanpa paksaan dari pihak manapun untuk saya patuhi. Yang menandatangani Ustad Guntur Bumi.