Liputan6.com, Jakarta Roby `Geisha` dikabarkan sudah menjalani persidangan yang beragendakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (12/3/2014) hari ini.
Namun, hal tersebut dibantah kuasa hukum Roby, John Hasyim. Menurutnya, kliennya memang dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, jadwal persidangan terpaksa diundur.
"Harusnya hari ini (Roby di sidang). Cuma ada saksi tambahan dari penyidik JPU," ucap John saat ditemui di Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Saksi tambahan, dikatakan dia, diperlukan dalam persidangan gitaris band Geisha itu untuk melakukan klarifikasi terhadap status kepemilikan narkoba yang diberikan kepada Roby.
"Ada yang mau diklarifikasi dari jaksa dan hakim soal itu (kepemilikan narkoba oleh Roby)," urai dia.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi yang dihadirkan memberi penyataan kalau pria asal Pekanbaru tersebut tidak memiliki dan menyimpan ganja.
"(Saksi) meringankan semua. Kemarin kan saksi dari kita semua meringankan, saksi dari kejaksaan juga meringankan. Pasal kepemilikan (ganja) yang kita bantah," paparnya lagi.
Roby 'Geisha' dijadwalkan menjalani beberapa kali persidangan sebelum diberi vonis oleh majelis hakim. Sejauh ini, kuasa hukum Roby memastikan jika kliennya merupakan pengguna narkoba dan harus menjalani rehabilitasi.
Roby Geisha Sudah Jalani Sidang Tuntutan?
Roby `Geisha` dikabarkan sudah menjalani persidangan yang beragendakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Advertisement