Liputan6.com, Jakarta Setelah melalui proses persidangan yang sangat panjang, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan oleh Venna Melinda. Dan mulai hari ini, Putri Indonesia 1994 itu pun telah resmi menjanda.
Mendapat kenyataan itu, Ivan Fadilla mengaku sedih sekaligus lega. Ia juga bisa menerima hasil dari keputusan majelis hakim yang dianggapnya telah adil dan bijaksana.
"Proses yang sebentar atau lama memang harus dilalui. Dan menurut saya pribadi, keputusan ini merupakan hasil sidang yang adil dan bijaksana dari majelis hakim," ujar Ivan Fadilla usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2014).
Advertisement
Selain mengabulkan gugatan cerai Venna, majelis hakim juga membagikan beberapa harta bersama yang selama ini diperdebatkan oleh Ivan dan Venna. Sedangkan untuk hak asuh anak, hakim memutuskan untuk diasuh secara bersama-sama.
"Hasil diputuskan cerai, ada sebagian harta yang jadi harta bersama dibagi dua, ada juga yang jadi haknya beliau (Venna). Harusnya sidang memang bisa lebih cepat, tapi karena perjanjian pranikah lalu dari pihak Mas Ivan mengajukan sita marita harta, jadinya ya baru bisa selesai," ungkap kuasa hukum Venna, Fauziyah Novita.
Seperti diketahui, Ivan Fadilla dan Venna Melinda menikah pada 1993. Selama 17 tahun merajut rumah tangga, keduanya dikaruniai dua anak, Verrell Bramasta dan Athalla Naufal. Pada 22 Februari 2013 Venna melayangkan gugatan cerainya ke PA Selatan, dan sidang perdana dilakukan 18 Maret 2013. Tepat genap satu tahun, perceraian keduanya pun resmi dibacakan oleh majelis hakim. (Ras)