Liputan6.com, Jakarta Entah disengaja atau tidak, dua kali sidang kecelakaan AQJ alias Dul Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, mirip dengan aksi kucing-kucingan. Pasalnya, ketika Dul muncul di pengadilan, saksi yang berasal dari keluarga korban tak datang. Lantas, ketika keluarga korban muncul, giliran Dul yang mangkir.
Pada sidang sebelumnya, 6 Maret 2014 lalu, hakim PN Jakarta Timur sedianya ingin meminta keterangan dari para saksi. Dul didampingi Maia Estianty dan kuasa hukumnya, Lydia Wongsonegoro pun hadir. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibnu Suud justru gagal menghadirkan saksi. Alasannya, banyak keperluan pribadi yang tak bisa ditinggalkan para saksi.
Karenanya, hakim menyediakan waktu dua minggu agar saksi bisa datang. Sidang pun digelar lagi pada 20 Maret, hari ini. Anehnya, kondisi kini terbalik. Enam dari 18 saksi datang ke ruang sidang. Justru Dul yang tak datang dengan alasan demam. Lagi-lagi, hakim pun menunda sidang hingga pekan depan.
Advertisement
Humas PN Jakarta Timur, Djuniko Girsang pun angkat bicara soal ini. "Keadaan seperti ini tentu mengganggu. Tidak bisa kami laksanakan. Kami pertimbangan ketidak hadiran karena sakit. Oleh karena itu seperti yang kami terangkan tadi. Molor yang tidak dapat ditolerir yang tidak diterima. Selama alasannya masuk akal tidak masalah," kata Djuniko.
Meski sidang molor, pengadilan tidak akan mempercepat ritme persidangan. Misalnya, bila sidang biasanya satu kali seminggu, lantas dipadatkan jadi dua kali dalam seminggu.
"Rencana itu belum ada. Penundaan itu akan segera dipatuhi. Kalau kita perbanyak sidang pun tidak adil. Alasan kita menunda seminggu alasan surat dokter ini cukuplah. Sudah cukup tercover dan mudah-mudahan terdakwanya sehat untuk selanjutnya," tandas Djuniko.Â