Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan putusan sela terhadap perkara cerai Christy Jusung dan Jay Alatas, Senin (24/3/2014). Dalam putusan sela itu hakim dengan tegas menolak mengabulkan nafkah sebesar Rp 60 juta perbulan yang diminta Christy.
Hal ini disambut dengan gembira oleh kubu Jay. Pasalnya, sejak awal mereka menilai permintaan Christy tidak masuk akal. "Sudah sewajarnya hakim tidak mengabulkan. Dari awal dengan adanya profisi tersebut (permintaan nafkah) kami menolak," ungkap Dody usai persidangan.
Baca Juga
Di lain sisi, kuasa hukum Christy, Miftaahul Jannah, menuturkan terjadi salah kaprah atas angka Rp 60 juta yang diminta Christy. Miftaahul menampik angka sebesar itu diminta Christy sebagai nafkah bulanan setelah cerai. Akan tetapi, uang tersebut adalah akumulasi nafkah yang pernah diberikan Jay selama menikahi Christy.
Advertisement
"Saya mau klarifikasi, katanya Ibu Christy minta uang nafkah Rp 60 juta. Itu bukan nafkah diminta setelah cerai seperti yang diberitakan. Tetapi, selama berumah tangga, Pak Jay pernah memberi nafkah Rp 60 juta, tapi dicicil, itu tidak setiap bulan," tandas Miftaahul.
Christy melayangkan gugatan cerai dengan nomor Pdt.G/2014/PAJS pada 7 Januari 2014. Gugatan cerai itu menandai berakhirnya rumah tangga Christy-Jay yang hanya berusia delapan bulan.