Liputan6.com, Jakarta Roby Geisha kembali menjalalani sidang atas kasus kepemilikan ganja. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negri Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2014), Roby di tuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Usai menjalani sidang, Roby mengaku keberatan atas tuntutan JPU terhadapnya. "Saya kecewa, dan keberatan," kata Robby sambir berjalan menuju ruang tahanan, di Pengadilan Negri Jakarta Pusat, Rabu ( 26/3/2014).
Roby pun tak banyak komentar mengenai tuttutannya itu. Namun dirinya mengaku tak akan tinggal diam, karena tuntutan tersebut dirasa memberatkan olehnya. Apalagi, Roby sudah lima bulan lamanya mendekam dipenjara sejak 8 Oktober 2013 silam.
"Nanti akan ada pembelaan. Saya nggak mau komentar apa-apa dulu, karena belum selesai," jelasnya.
Selain Roby, keberatan atas keputusan tersebut juga dirasa kuasa hukumnya, Jhon Hasyim. Menurut Jhon, Robby tidak harus dipenjara melainkan direhabilitasi di tempat ketergantungan narkoba.
"Kami keberatan. Makannya kami dikasih waktu satu minggu buat sidang berikutnya," katanya.
Roby Geisha Keberatan Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Roby Geisha keberatan dengan tuntutan JPU yang menuntutnya hukuman penjara 1,5 tahun.
Advertisement