Liputan6.com, Jakarta John Hasyim, pengacara Roby Geisha keberatan dengan Jakas Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kliennya hukuman 1,5 tahun panjara atas kepemilikan narkotika berjenis ganja. Menurut John, Roby tidak harus dipenjara melainkan direhabilitasi.
Apalagi, John menegaskan kalau kliennya adalah pemakai, bukan pengedar narkoba. "Kan ada pembuktian dalam fakta persidangan. Dokter ahli mengajukan argumennya Roby terbukti sebagai pengguna. Pengguna terlalu berat bila dihukum penjara, harusnya direhab," kata John Hasyim saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2014).
Sebagai kuasa hukum, Jhon Hasyim tak akan tinggal diam dengan tuntutan JPU. John akan memperjuangkan kliennya agar tidak dipenjara. Pada sidang berikutnya, 2 April 2014, John akan mengajukan keberatannya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Mudah-mudahan, minggu besok kami akan mengajukan pledoi. Ini kan masih ada upaya hukuman lainnya," katanya.