Liputan6.com, Jakarta Melalui balasan surat resmi yang dikirimkan Bopak Castello, sang istri, Putri Mayangsari menolak anaknya menjalani tes DNA. Hal ini tentu mempersulit Bopak mengetahui dengan pasti, apakah Thalat Pasha anak kandungnya atau bukan.
Dan Yanuar Saputra, selaku pengacara akan mengambil langkah hukum jika dalam pemanggilan berikutnya Putri tetap menolak mengantarkan anaknya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Kalau dari pihak sana nggak mau mengantar ya sudah, kita minta penetapan pengadilan agar anak Bopak di bawa ke sini," kata Yanuar Saputra, saat ditemui di Lembaga Eijkman Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2014).
Sebenarnya pihak Bopak enggan melakukan jalur hukum untuk meminta Putri mengajak anaknya melakukan tes DNA. Sayangnya, hingga kini belum ada kesepakatan dari pihak Putri. "Tapi sebenarnya kan itu nggak perlu," lanjut Yanuar.
Advertisement
Bopak hanya ingin istrinya bekerjasama dengan baik. Apalagi, pengambilan contoh darah ini tak memakan waktu lama.
"Kami inginnya bisa berjalan dengan baik, apa salahnya mengantar ke sini. Maksimal cuma satu jam kok. Kami hanya mengimbau, tolong diantar," tandas Yanuar Saputra.