Liputan6.com, Jakarta AHCDI (Asosiasi Hak Cipta Dangdut Indonesia) membuat rumah tangga sendiri yang disebut RAI (Royalti Anugrah Indonesia) untuk memberikan hak royalti sepenuhnya untuk para pencipta lagu.
Mara Karma yang juga ketua AHCDI sekaligus komisaris RAI mengungkapkan bahwa, dengan adanya RAI mampu membuat para pencipta lagu mendapatkan hak mereka sebagai pemilik lagu dangdut. "Istilahnya pencipta lagu dapat uang pensiun," ungkap Mara Karma ketika ditemui wartawan di kediamannya daerah Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (5/4/2014).
Mara Karma juga menceritakan sebelum RAI dibentuk, ada juga KCI (Karya Cipta Indonesia) dan RMI (Royalti Musik Indonesia). "Karena tidak transparan, maka kami bentuk RAI. Alhamdulillah baru setahun sudah berhasil," lanjut ayah Karma, sapaan Mara Karma.
Advertisement
"Baguslah sekarang seperti stasiun televisi (yang mengadakan acara musik dangdut) sudah mulai ada tanda-tanda untuk memberikan royalti," ujar Karma. Bukan hanya televisi saja, tetapi juga RAI akan meminta royalti dari pengusaha di bidang karaoke.
Mara Karma sangat menyarankan agar cepat membayar royalti untuk para pencipta lagu lewat RAI. "Kalau pencipta (lagu) tidak terima itu bisa masuk pidana, itu kan hak orang," saran Mara Karma. "Kalaupun penciptanya sudah tidak ada (meninggal), setidaknya berguna untuk keluarga," tutup Karma.