Sukses

Izin Praktik Ustad Guntur Bumi Sudah Kadaluarsa?

Muncul dugaan, tempat praktik pengobatan Ustad Guntur Bumi (UGB) tak memiliki izin legal.

Liputan6.com, Jakarta Muncul dugaan, tempat praktik pengobatan Ustad Guntur Bumi (UGB) tak memiliki izin legal. Hal itu terkuak setelah pengacara Riska, cewek yang mengaku dicabuli UGB, mendapat surat balasan dari Kejaksaan Tinggi Semarang mengenai izin praktik.

"Kami dapat surat balasan dari Kejati Semarang, dikatakan benar pernah ada izin praktik atas nama UGB dengan nomor B-23/10/014-2Dep/7/2008. Dari keterangan itu, masa berlakunya hanya satu tahun. Jadi karena tidak diperpanjang, praktik dia dari 2010-2014 sudah tidak berlaku lagi," kata kuasa hukum Riska, Priyagus Widodo usai konsultasi di SPK Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/4/2014).

"Kalau dia masih ada praktik, maka dia buka praktik tanpa izin instansi yang sah," sambungnya.

Selain itu, Priyagus juga akan menyelidiki obat-obatan yang diberikan mantan suami Puput Melati ini selama mengobati pasien. Jika benar obat milik UGB tak berizin, maka hal itu akan segera dilaporkan.

"Kami sedang menyelidiki lagi, apakah obat-obat yang diberikan seperti pil dan air, memiliki izin edar apa tidak. Kalau tidak, berarti dia melanggar pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Itu yang kami persiapkan sebagai laporan," tutur Priyagus.

Terakhir, ia akan menjadikan Riska sebagai saksi sekaligus korban atas kasus pelecehan yang dilakukan oleh UGB.

"Hari ini kami tanyakan penyidik, Riska akan dijadikan saksi korban. Nanti Rabu 16 April 2014 akan kembali lagi. Laporan yang sudah masuk ke Polda tentang penipuan, berkaitan dengan pencabulan dan persetubuhan. Ancamannya pidana sembilan tahun penjara," pungkasnya.