Liputan6.com, Jakarta Selasa (15/4/2014) menjadi hari paling bersejarah bagi Roby Geisha. Pasalnya, siang nanti ia akan mendapat hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus narkotika yang membelitnya.
Sebelum mendengar putusan hakim, rupanya pencipta lagu Lumpuhkan Ingatanku ini sudah memiliki beberapa jurus penangkal. Kuasa hukum Roby, John Hasyim akan berusaha semaksimal mungkin supaya kliennya mendapat rehabilitasi, bukan kurungan penjara.
"Siap tunggu putusan. mudah-mudahan sesuai dengan harapan (rehabilitasi). Kalaupun nanti putusannya itu penjara, tinggal kami lihat putusan hakimnya. Kalau memang jalan terburuk 13 bulan, bisa kami ajukan bebas bersyarat, satu bulan sudah bisa bebas bersyarat," ungkap John Hasyim saat dihubungi via telepon.
"Kalau nanti harus dipenjara tidaklah lama. Tapi dia (Roby) masih berharap sesuai dengan pembelaannya (rehabilitasi)," sambungnya.
Selain itu, gitaris Geisha ini mengaku agak keberatan jika benar-benar dirinya dijebloskan ke penjara lagi. Apalagi pasal yang menjeratnya masih bisa mengharuskan Roby untuk direhabilitasi.
"Kalau dilihat dari pasal ya mustinya direhabilitasi. Kalau jaksa kita hargai dia sesuai tuntutan, kita sesuai pembelaan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Roby masih agak keberatan (dipenjara), itu mungkin jalan terburuk, sangat keberatan," tuturnya.
Diketahui, Roby Geisha diciduk polisi pada 8 Oktober 2013. Roby kedapatan membawa 5,1 gram ganja. Polisi juga menyita 0,5 lintingan ganja di kamar kos Roby.
Jelang Putusan, Roby Geisha Siapkan Jurus Penangkal
Roby Geisha mengaku agak keberatan jika benar-benar dirinya dijebloskan ke penjara lagi.
Advertisement