Liputan6.com, Jakarta Ibu Michael Jackson harus membayar lebih dari 800.000 US$ atau sekitar lebih dari 9 milliar rupiah kepada promotor konser. Pembayaran tersebut terkait atas biaya gugatan dalam persidangan dengan tuntutan gagalnya beberapa kontrak akibat kematian anaknya, Michael Jackson.
Seperti yang dilansir oleh Billboard, Selasa (15/4/2014), Hakim pengadilan tinggi California, Yvette Palazuelos, mengeluarkan putusan yang menyerukan bahwa ibu dari Michael Jackson harus membayar biaya gugatan setelah perusahaan promotor AEG Live memenangkan kasus tersebut.
Atas hasil putusan hakim pengadilan tinggi, pihak perusahaan dan Katherine Jackson (ibu Michael Jackson) sepakat untuk tidak memperdebatkan perkara. Namun ada kemungkinan untuk mengajukan banding.
Advertisement
AEG Live awalnya menuntut lebih dari 1,2 juta US$. Namun pengaca Katherine Jackson menyatakan bahwa hanya seperempat dari jumlah tersebut yang dapat dibenarkan.
Jackson meninggal pada bulan Juni 2009 setelah menderita overdosis propofol yang diberikan ahli jantung Conrad Murray. Propofol tersebut diberikan untuk membantunya tidur saat persiapan tur "This Is It". Murray divonis bersalah atas kasus tersebut.
Â