Sukses

Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Bakal Huni Sel Penjara

Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi dirinya atas kasus pemukulan terhadap seorang wanita bernama Olivia Maesandy.

Liputan6.com, Jakarta Artis Nikita Mirzani harus bersiap-siap menghuni dinginnya sel penjara. Pasalnya, Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi dirinya atas kasus pemukulan terhadap seorang wanita bernama Olivia Maesandy.

"Memutuskan, menolak permohonan kasasi atas nama Nikita Mirzani," demikian putusan Mahkamah Agung seperti dilansir panitera dalam website Mahkamahagung.go.id, Kamis (17/4/2014).

Sebelumnya, Nikita memang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan harus menjalani hukuman penjara selama 4 bulan. Tak terima, Nikita mengajukan banding. Namun bukannya diringankan hukumannya, Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman Nikita menjadi 5 bulan. Nikita pun kembali mengajukan Kasasi namun akhirnya ditolak.

Putusan Mahkamah Agung sendiri dikeluarkan pada tanggal 16 April kemarin dengan nomer perkara 24 K/PID/2014. Kasusnya sendiri ditangani oleh ketua majelis hakim Dr Artidjo Alkostar. Adapun anggota majelis yaitu hakim agung Dr Dudu Duswara dan Sri Murwahyuni.

Dengan ditolaknya Kasasi Nikita, ibu satu anak itu pun harus menjalani hukuman kurungan penjara selama 150 hari. Namun karena sudah pernah menjalani masa penahanan selama 57 hari, Nikita pun harus menjalani sisa hukuman selama 93 hari.

Nikita terseret kasus pidana dalam keributan di Papilion Rooftop Kemang Cafe, Jakarta, awal September 2012. Dalam peristiwa tersebut, Nikita memukul Olivia.