Liputan6.com, Jakarta Bayang-bayang hidup dibalik jeruji besi sedang menyelimuti hidup Nikita Mirzani. Besar kemungkinan, bintang film Nenek Gayung itu akan menghuni Hotel Prodeo sepulang dari umrah di Tanah Suci, dua pekan lagi.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Nikita terkait kasus penganiayaan yang ia lakukan terhadap Olivia dan Beverly Maesandi di Kemang, Jakarta Selatan, pertengahan 2012 lalu. Oleh karenanya, Nikita bakal menjalani vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta selama lima bulan penjara.
"Hingga kini petikan putusan MA yang menolak kasasi Nikita belum kami terima. Kalau sudah, nanti segera kami kasih ke kejaksaan untuk segera dilakukan eksekusi," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ari Jiwantara, di kantornya, Selasa (22/4/2014).
Di lain sisi, salinan putusan MA belum keluar, Nikita menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci. Ia berada di Mekah selama sepuluh hari. Mengenai hal ini, Ari mengatakan eksekusi bisa dilakukan sepulang umrah.
"Biasanya putusan keluar seminggu atau 14 hari. Setelah itu, terserah kapan kejaksaan mau melaksanakan eksekusi. Kalau umrah, pelaksanaannya nunggu sampai dia pulang. Jadi nggak tentu, dan langsung dieksekusi, kan nunggu dia pulang ya. Ada surat pemanggilan dulu untuk pemberitahuan," jelas Ari.
Bila jadi di eksekusi, Nikita hanya tinggal menjalani hukuman penjara selama 93 hari. Pasalnya, saat kasus ini diusut di pengadilan, Nikita sempat ditahan di Polda Metro Jaya selama 57 hari.Â
Nikita Mirzani Akan Masuk Penjara Sepulang Umrah
Hingga kini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum menerima surat penolakan dari Mahkamah Agung terkait kasus Nikita Mirzani.
Advertisement