Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memvonis Roby Geisha dengan kurungan satu tahun penjara. Usai palu diketuk, Roby langsung bergegas meninggalkan ruang sidang. Tak banyak kata yang dilontarkan pemilik nama Roby Satrio tersebut sebelum ia kembali digiring ke Rutan Salemba.
Saat diberondong pertanyaan oleh wartawan, pencipta lagu Lumpuhkan Ingatanku ini mengaku bahwa dirinya membutuhkan waktu untuk tenang.
"Saya butuh waktu untuk santai," kata Roby di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2014).
Meski raut kecewa dan sedih terlukis jelas di wajahnya, Roby mencoba santai menanggapi persoalannya tersebut. Bahkan, ia menjanjikan dirinya akan segera kembali eksis usai keluar dari jeruji besi.
"Ikhlaskan saja, yang pasti nggak lama lagi saya akan kembali ke belantika musik Indonesia," tuntasnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Roby bersalah atas kepemilikan narkotika jenis satu dan mengharuskannya dipidana penjara satu tahun. Vonis yang diterima Roby boleh dibilang lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan kurungan satu tahun enam bulan.
Sebelumnya, Roby Geisha diciduk polisi pada 8 Oktober 2013. Roby kedapatan membawa 5,1 gram ganja. Polisi juga menyita 0,5 lintingan ganja di kamar kos Roby. Dia dituntut melanggar pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Terima Vonis Pengadilan, Roby Geisha Butuh Waktu Santai
Saat diberondong pertanyaan oleh wartawan, Roby Geisha mengaku bahwa dirinya membutuhkan waktu untuk tenang.
Advertisement