Sukses

Peringati HAKI Sedunia, Risa Amrikasari Minta Si Unyil Dilindungi

Risa pun telah mengirimkan surat terbuka kepada Pansus RUU Hak Cipta DPR.

Liputan6.com, Jakarta Para pecinta film pasti mengenal tokoh-tokoh dalam film-film yang mereka gandrungi. Sebut saja film besutan Marvel yang saat ini sedang digandrungi banyak penggemar film.  Dalam film-film produksi Marvel tersebut ada karakter fiksi superhero yang menjadi sentral cerita, seperti Iron Man, X-Men, Hulk, Spiderman, Fantastic Four, dan lain-lain. Di Indonesia kita juga mengenal beberapa karakter fiksi yang merupakan karya para Pencipta di Indonesia, yaitu  Si Unyil, Wiro Sableng, Lupus, Gundala Putra Petir, dan lain-lain.

Dalam rangka peringatan hari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Sedunia yang jatuh tepat hari ini, Sabtu  26 April 2014, layaknya kita menyegarkan kembali ingatan atas perlindungan hak kekayaan intelektual bagi para pekerja kreatif di Indonesia. Dalam rangka mencari perlindungan hak cipta independen bagi karakter fiksi, Risa Amrikasari, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, yang menangani kasus hak cipta Pak Raden, telah mengirimkan surat terbuka kepada Pansus RUU Hak Cipta.

Surat terbuka yang dikirim oleh Risa juga dapat dibaca di blognya dengan judul  SURAT TERBUKA : Usulan Perlindungan Hak Cipta Independen Bagi Karakter Fiksi Dalam Perubahan Undang-Undang Hak Cipta.

Dalam surat terbuka tersebut, Risa mengungkapkan alasan mengapa dirinya memandang perlu dimasukkan perlindungan hak cipta independen ke dalam Undang-Undang Hak Cipta yang baru dan sedang dalam tahap pembahasan oleh Pansus RUU Hak Cipta di DPR RI.

“Saya melihat bahwa rincian yang ada belum cukup memadai atau mencakup perlindungan yang lebih luas karena belum mencantumkan perlindungan hukum terhadap ciptaan yang disebut dengan Karakter Fiksi, “ tulis Risa seperti dikutip Liputan6.com dari blog pribadinya www.perempuanindonesia.org

Risa juga menuliskan bahwa penambahan rincian di dalam Pasal 12 atau pada pasal lain sesuai dengan konstruksi rencana perubahan Undang-undang yang akan menjadikan Undang-undang Hak Cipta di masa mendatang lebih mempunyai perspektif yang internasional dan juga bisa melindungi hasil ciptaan Karakter Fiksi yang sudah ada di Indonesia, hasil karya cipta anak bangsa.

Menurut Risa, Karakter Fiksi memiliki nilai ekonomi sangat besar baik dalam bentuk tertulis, grafis, maupun bentuk-bentuk pengalihwujudan lain seperti tokoh dalam film.  Karakter dalam film, serial produksi televisi, video game, website, merchandising rights dan bentuk-bentuk eksploitasi ekonomi lain dapat menghasilkan keuntungan ekonomi yang besar bagi Pencipta/Pemegang Hak Cipta atas karakter-karakter tersebut jauh melebihi dari hanya sekedar karakter yang awalnya hanya dibuat dalam bentuk tulisan.

Adapun rumusan pasal mengenai perlindungan hak cipta independen atas karakter fiksi yang diusulkan oleh Risa adalah dapat dilakukan antara lain dengan cara disisipkan pada Pasal 12 setelah huruf f, misalnya pada huruf g yang bunyinya menjadi : Yang dimaksud dengan Karakter Fiksi adalah tokoh ciptaan seseorang dalam sebuah karya seni seperti novel, drama, opera atau film.  Tokoh ciptaan itu merupakan karya imajinasi seseorang dan bukan seseorang yang benar-benar ada atau benar-benar hidup, yang memenuhi syarat perlindungan sebagai berikut :

 1. “Story Being Told”, karakter fiksi haruslah menjadi tokoh utama, atau tokoh yang membangun sebuah cerita, bukan hanya sebagai ‘kendaraan’ dalam menyampaikan sebuah cerita.

 2. “Especially Distinctive”, karakter fiksi harus dikenal secara luas oleh masyarakat, dikembangkan dengan baik dan digambarkan dengan konsisten dengan  ciri-ciri yang benar-benar mendefinisikan karakteristik fisik, emosional dan psikologis serta kepribadian dari karakter fiksi pada titik di mana Pencipta dapat mengembangkan mereka, menempatkan mereka dalam situasi yang baru, membuat mereka berperilaku dan bereaksi dengan cara yang dapat segera dikenali, khas dan dapat diprediksi.