Liputan6.com, Jakarta Untuk kesekian kalinya, kuasa hukum Roger Danuarta, Jufrry Maykel Manus meminta agar kliennya direhabilitasi. Jelang persidangan, Jufrry mengatakan bakal memohon penatapan supaya selama proses peradilan pesinetron Preman Kampus ini tak direhabilitasi di Rutan Cipinang.
"Sebenarnya, nanti kami kuasa hukum akan mengajukan permohonan penatapan. Jadi selama proses peradilan, Roger direhabilitasi tidak di Rutan Cipinang," tegas Jufrry saat dihubungi via telepon, Rabu (7/5/2014)..
Hal itu dianggap wajar oleh Jufrry. Pasalnya, Roger merupakan pecandu yang membutuhkan rehabilitasi di panti rehab. Ditambah lagi, mantan kekasih Sheila Marcia ini juga sering mengeluh sakit di bagian ulu hatinya.
"Pertama kondisi Roger, dia perlu perawatan medis. Kedua dia itu pecandu. Korban penyalahgunaan narkotika atau pecandu itu, boleh selama proses sidang dia direhab. Ditempatkan di panti rehab, kami akan mengajukan. Kita berharap majelis hakim mengabulkannya," katanya.
"Roger pernah dibawa ke poliklinik di sana untuk diperiksa. Karena memang hasil dari RSKO menyatakan dia pecandu yang mengalami kerusakan fungsi hati. Ada diobati oleh dokter di sana. Tapi kan di sana obat-obatan terbatas dan juga masih lingkungan rutan," sambung Jufrry.
Sekedar mengingatkan, Roger ditemukan tidak sadarkan diri di dalam mobil Mercy-nya  16 Februari 2014 lalu. Di dalam mobilnya, ditemukan barang bukti heroin seberat 1,50 gram beserta alat suntiknya yang belum dipakai, dan ganja kering seberat 15,70 gram.
Roger dianggap melanggar pasal 112 atau 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun untuk pasal 112 dan 4 tahun untuk pasal 127.
Pengacara Minta Roger Danuarta Direhabilitasi
Sering mengeluh sakit di ulu hati, pengacara menganggap Roger perlu direhabilitasi.
Advertisement