Sukses

Tak Ajukan Eksepsi, Roger Danuarta Memohon Rehabilitasi

Roger Danuarta menerima dakwaan yang dibacakan jaksa. Namun, Roger juga meminta agar dirinya bisa direhabilitasi.

Liputan6.com, Jakarta Sidang perdana Roger Danuarta baru saja dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Memasuki ruang sidang utama, Roger mengenakan kemeja putih dan rompi oranye bertuliskan 'tahanan'. Wajah Roger terlihat lebih segar setelah rambutnya dipotong pendek, sementara air mukanya nampak tegang.

Sidang dibuka pukul 13.15 WIB, majelis hakim langsung bertanya mengenai kesehatan Roger. Mantan kekasih Sheila Marcia itu mengaku sedikit sakit pada bagian liver.

"Sehat Pak Hakim, tapi ada sakit di bagian liver. Bisa ikut sidang kok," ungkap Roger Danuarta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/5/2014).

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Clara dan Asep Sontani mulai membacakan kronologi dan dakwaan yang dilakukan Roger sebelum penangkapan. Diketahui, Roger membeli dua buah narkotika jenis putau dan ganja dari rekannya bernama Ugeng yang masih buron.

"Saudara Roger memiliki menyimpan narkotika golongan I, terdakwa membeli narkotika, diduga ganja, bertuliskan goodsh*t seharga Rp400 ribu dan satu paket putau seharga Rp1,4 juta seberat 0,34 gram bruto dari Ugeng yang merupakan daftar pencarian orang (DPO)," kata Agus.

Mendengar pembacaan dakwaan, Roger sesekali menyeka keringatnya dengan sapu tangan. Setelah itu, ia pun ditanya oleh majelis hakim apakah dirinya akan mengajukan eksepsi (bantahan) terhadap berkas dakwaan yang telah dibacakan. Melalui kuasa hukumnya, Jufrry Maykel Manus, artis 33 tahun itu mengaku tak akan mengajukan bantahan. Hanya saja, Roger melayangkan surat permohonan penetapan rehabilitasi.

"Setelah dipelajari surat dakwaan, kami tidak akan mengajukan eksepsi. Kami mengajukan permohonan rehabilitasi," ucap Jufrry.

Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu (14/5/2014) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. "Permohonan rehabilitasi akan kami terima dan musyawarahkan, nanti akan kami lanjutkan sidang pada Rabu (14/5/2014) minggu depan. Dengan acara pemeriksaan saksi, sidang resmi ditutup," tutup majelis hakim.

Sekedar mengingatkan, Roger ditemukan tidak sadarkan diri di dalam mobil Mercy pada 16 Februari 2014 lalu. Di dalam mobilnya, ditemukan barang bukti heroin seberat 1,50 gram beserta alat suntiknya yang belum dipakai, dan ganja kering seberat 15,70 gram.

Roger dikenakan melanggar pasal 112 atau 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun untuk pasal 112, kemudian ancaman empat tahun untuk pasal 127.