Liputan6.com, Jakarta Pesinetron Lucky Hakim resmi melaporkan Intan Fitriana Fauzi dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan itu diajukan Lucky di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2014).
"Hari ini secara resmi bapak Lucky didampingi kami membuat laporan polisi terhadap saudari Intan Fitriana Fauzi, SH terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah sesuai pasal 310 dan 311 KUHP," kata kuasa hukum Lucky, Yules Kelo.
Intan dilaporkan karena telah menuduh Lucky melakukan pencurian sebanyak 45 ribu suara dalam pemilu legislatif, April lalu. Tuduhan itu disampaikan Intan terang-terangan dan terpajang di website Mahkamah Konstitusi di www.mahkamahkonstitusi.go.id
"Website itu bisa diakes seluruh Indonesia dan juga dunia. Apalagi di masa seperti ini web nya sering dibuka. Ini jelas pencemaran nama baik buat saya," tandas Lucky.
Seperti diketahui, Lucky dan Intan merupakan caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk daerah pemilihan Jawa Barat VI yang meliputi Bekasi dan Depok. Dalam pemilu lalu, KPU menyatakan Lucky mendapat 57ribu suara sedangkan Intan hanya 20 ribu suara.(Jul/Mer)
Lucky Hakim Resmi Laporkan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
Pesinetron Lucky Hakim resmi melaporkan Intan Fitriana Fauzi dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.
Advertisement