Sukses

Kecanduan, Roger Danuarta Akui Gunakan Narkoba Sejak SMA

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa narkoba, Roger Danuarta terungkap sebuah fakta yang mencengangkan.

Liputan6.com, Jakarta Dalam sidang pemeriksaan terdakwa narkoba, Roger Danuarta terungkap sebuah fakta yang mencengangkan. Pemain sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta ini mengaku telah menggunakan narkoba sejak masih duduk di bangku SMA.

Hal itu diutarakan Roger kala dicecar majelis hakim mengenai awal mula mengenal barang haram tersebut.
"Iya, pertama kali pakai waktu masih sekolah. Waktu SMA," ungkap Roger Danuarta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (26/5/2014).

Pengakuan Roger itu sekaligus menjawab rumor yang dulu sempat berhembus mengenai keterlibatan Roger saat mantan kekasihnya, Sheila Marcia terlibat narkoba.

"Saudara terdakwa sebelum ini pernah terkena kasus narkoba, tapi tidak sampai berurusan dengan pengadilan, betul?" tanya R Sabaruddin Ilyas, selaku hakim ketua.

Mendengar pertanyaan itu, Roger tak menjawab. Cowok 33 tahun ini hanya mengangguk, tanda mengiyakan pertanyaan hakim. Bahkan, Roger mengaku sudah menjadi pecandu sejak pertama kali mencicipi narkoba.

Akibat mengonsumsi barang haram tersebut, pemain film Ada Hantu di Vietnam ini kerap merasakan panas yang luar biasa pada tubuhnya dan gelisah tiada henti.

Kuasa hukum Roger, Jufrry Maykel Mannus membenarkan hal itu. Menurut Jufrry, kliennya memang menggunakan narkoba saat masih SMA, namun sempat berhenti dan akhirnya aktif kembali empat bulan terakhir sebelum ditahan.

"Dia pernah gunakan waktu SMA, saat itu dia coba-coba. Sejak dia kuliah di Malaysia, tidak pakai lagi. Dan saat balik dia salah gaul, dia gunakan lagi empat bulan terakhir," jelas Jufrry.

Dalam sidang hari ini, saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali absen. Hakim kemudian mengambil keputusan untuk membacakan berita acara pemeriksaan dari BNN dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Sidang kemudian dilanjutkan pada Senin (2/6/2014) pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Seperti Diketahui, Roger ditemukan tidak sadarkan diri di dalam mobil Mercy-nya 16 Februari 2014 lalu. Di TKP, didapatkan barang bukti putaw seberat 0,34 gram bruto beserta alat suntiknya yang belum dipakai, dan ganja kering seberat 15,70 gram.

Roger dikenakan melanggar pasal 112 atau 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun untuk pasal 112, kemudian ancaman maksimal empat tahun untuk pasal 127.(Ras/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.