Liputan6.com, Jakarta Kubu Eel Ritonga menegaskan kalau status Dea Mirella sudah dinaikkan polisi menjadi tersangka. Namun, kini hal itu dibantah kuasa hukum Dea, Rusdianto. Ia memaparkan, Dea belum jadi tersangka karena surat penetapan dari pihak kepolisian hingga saat ini belum terbit.
"Kemarin saya telepon ke Kasubag Humas Polres Bekasi, katanya belum ada penetapan tersangka, karena surat belum di tandatangan sama Kapolres," jelas Rusdianto saat dihubungi via telepon, Jumat (30/5/2014).
Dengan begitu, lanjut Rusdi, tidak tepat bila Dea dinyatakan sebagai tersangka. Ia pun mengkritisi, bagaimana sebuah surat yang berada di internal polisi mengenai status tersangka Dea bisa bocor ke publik.
"Berarti polisi ini tidak berimbang. Proses penetapan tersangka ini kan urusan internal. Kalau sudah resmi baru mereka sampaikan," tandas Rusdianto.
Dea dan Eel bersengketa setelah keduanya bercerai beberapa tahun lalu. Dea, menjual mobil Honda CRV milik Eel untuk menghidupi buah hatinya, Melody. Pasalnya, selama ini Eel tidak pernah memberikan nafkah kepada Dea dan Melody.
Rupanya, hal itu membuat Eel geram lantaran mobil yang dijual Dea adalah mobil warisan dari ayahnya. Eel pun melaporkan Dea dengan tuduhan penggelapan ke Polres Bekasi.(Jul/Mer)