Sukses

Menghina Marga Situmorang, Eko Patrio-Qomar Dilaporkan ke Polisi

Memplesetkan syair lagu, Eko Patrio dan Qomar diadukan Andar Situmorang ke Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta Komedian Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Qomar dilaporkan pengacara bernama Andar Situmorang ke Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2014) malam. Keduanya diduga melakukan penghinaan atas marga Situmorang dalam sebuah mata acara di stasiun televisi nasional.

Pangkal masalahnya, Eko dan Qomar mengisi sebuah acara talent show secara live pada Senin (2/6/2014) malam. Di acara itu, mereka menyanyikan lagu Situmorang Na Bonggal. Namun, pada liriik terakhir yang seharusnya berbunyi `Situmorang, Ala Situ Ala Rude` diplesetkan Eko dan Qomar menjadi 'Situ monyet atau orang'.

"Ini jelas penghinaan terhadap marga Situmorang. Semua pemilik marga Situmorang yang ada di seluruh dunia marah dengan perlakuan Qomar dan Eko. Kami ke sini untuk melaporkan mereka," ucap Andar dengan nada tinggi usai membuat laporan polisi.

Selain melakukan penghinaan, Eko dan Qomar juga dianggap melakukan pelanggaran hak cipta. Pasalnya, Andar selaku pemegang hak cipta lagu `Situmorang Na Bonggal` tak pernah dimintai izin dari Eko dan Qomar sebelum membawakan lagu itu.

Alhasil, dalam laporan polisi bernomor 2044/VI/PMJ/Ditreskrimsus itu, dua anggota DPR ini dilaporkan dengan beberapa pasal, yaitu 310 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, lalu Pasal 315 tentang pelanggaran hak cipta. Andar juga memasukkan pasal penguat yakni Pasal 27 UU RI No 19 tahun 2002 tentang Hak cipta.

Bukan hanya ke polisi, Andar juga mengadukan Qomar dan Eko ke Badan Kehormatan (BK) DPR. "Kehadiran kami malam ini tindaklanjut dari laporan ke KPI juga BK DPR atas perbuatan tindak pindana yang sengaja dilakukan H. Qomar dan Eko Patrio. Saya minta pimpinan BK untuk menindaklanjuti anggota partainya," pungkas Andar.(Jul/Mer)