Liputan6.com, Jakarta Melalui ketukan palu majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2014), Nia Daniati kini resmi menyandang status janda. Hakim juga mengabulkan tuntutan Nia soal nafkah bulanan.
Seperti diketahui, sejak awal Nia menuntut uang nafkah sebesar Rp100 juta. Angka itu mengacu pada pernyataan Farhat yang ditulis dan ditandatangani di atas materai pada 2006 lalu. Namun saat sidang berjalan, Farhat justru mengaku hanya bisa menghidupi Nia dengan Rp 7 juta perbulan saja.
Akhirnya, hakim mengambil jalan tengah. Nia memperoleh uang nafkah bulanan Rp 15 juta. "Uang itu untuk kehidupan Nia dan anaknya sehari-hari, di luar uang pendidikan dan kesehatan. Dua hal itu tetap tanggungjawab Farhat," cetus kuasa hukum Nia, Indra Sahnun Lubis, usai sidang.
Dalam sidang putusan ini, Nia dan Farhat sama-sama tidak hadir. Nia memang disarankan tim kuasa hukum untuk berdiam diri di rumah tanpa perlu pergi ke pengadilan.
Putusan perceraian ini menutup lembaran pernikahan yang pernah dibingkai Nia-Farhat selama 12 tahun. Sedikit kilas balik, keduanya menikah di awal tahun 2002 dan dikaruniai seorang anak, Muhammad Anggana Hadi Farhat. Dengan perceraian ini, hak asuh anak pun jatuh ke tangan Nia.(Jul/Mer)
Menjanda, Nia Daniati Dapat Uang Bulanan 15 Juta
Melalui ketukan palu majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2014), Nia Daniati resmi menjanda.
Advertisement