Liputan6.com, Jakarta Melalui ketukan palu hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Christy Jusung dan Jay Alatas Resmi bercerai. Kuasa hukum Jay, Dody Haryanto, menegaskan bahwa Christy tidak dapat apa-apa selain status janda.
Seperti diketahui, Christy menggugat cerai Jay pada Januari lalu setelah keduanya menikah selama delapan bulan. Dalam gugatan cerai itu, Christy juga memasukkan tuntutan uang iddah Rp 300 juta dan mut'ah Rp 500 juta.
Sayang, apa yang diajukan Christy ditolak mentah-mentah oleh pengadilan. "Sesuai hukum Islam, Iddah dan Mut'ah itu berlaku kalau suami yang menceraikan, ini kan sebaliknya. Lagipula pernikahan ini tidak menghasilkan anak sehingga pak Jay tidak memiliki tanggungjawab apapun," kata Dody usai sidang, di PA Jakarta Selatan, Senin (23/6/2014).
Karena tak mengeluarkan uang sepeserpun, keputusan ini diyakini Dody akan membuat kliennya lega. Di lain sisi, kubu Christy justru mangkir dalam sidang penutup tersebut.
"Masih ada 14 hari untuk ajukan banding. Jadi kalau Christy tidak puas, silahkan ajukan banding saja," tandas Dody.(Jul/Mer)
Resmi Menjanda, Christy Jusung Tak Dapat Apa-apa
Melalui ketukan palu hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Christy Jusung dan Jay Alatas Resmi bercerai.
Advertisement