Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polres Jakarta Selatan mulai menindaklanjuti adanya temuan perampokan saat rumah Pipik Dian Irawati mengalami kebakaran pada Jumat (20/6/2014). Selain menangkap tersangka berinisial IV, hari ini, Rabu (25/6/2014), polisi juga meminta keterangan dari Pipik.
Hal itu diakui oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Indra Siregar. "Jadi ibu Pipik sudah kita ambil keterangannya. Untuk sementara kami masih mengenakan kasus ini ke pasal 363 tentang pencurian," kata Indra.
Seperti dikisahkan Indra sebelumnya, IV melakukan aksi perampokan saat Pipik dan sebagian besar warga berusaha memadamkan api. Ketika itu, IV yang berusia 20 tahun naik ke lantai dua. Berdalih memadamkan api, ia justru menggasak uang milik Pipik.
Uang curian tadi ditaruh di dua tempat. Pertama, IV memasukkannya ke kantung celana. Lantas ia juga menyimpan uang itu ke dalam gitar miliknya.
Bahkan, uang hasil curian itu sudah digunakan IV untuk membeli handphone dan sejumlah barang lain. "Dari uang Rp 4 juta, sisa uangnya tinggal Rp 450 ribu," lanjut Indra.
Kecurigaan polisi atas adanya peristiwa perampokan ini berawal dari laporan Pipik. Sebelumnya, mantan istri Ustad Jeffry Al-Buchori mengaku uangnya hilang pasca-terjadi kebakaran yang menghanguskan rumahnya.
Hingga saat ini, IV sudah diringkus dan berada dalam sel tahanan Polres Jakarta Selatan.(Jul/Mer)
Kasus Perampokan Rumah, Pipik Uje Dimintai Keterangan Polisi
Penyidik Polres Jakarta Selatan mulai menindaklanjuti adanya temuan perampokan saat rumah Pipik Dian Irawati mengalami kebakaran.
Advertisement