Sukses

Tanggapan Ahmad Dhani Soal Tuntutan Dul

AQJ alias Dul sedang berusaha melakukan pembelaan (pledoi) terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Liputan6.com, Jakarta AQJ alias Dul sedang berusaha melakukan pembelaan (pledoi) terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Dul hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan karena kasus kecelakaan maut.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Dhani selaku ayah kandung Dul, berusaha untuk menerima berbagai keputusan yang diberikan oleh pengadilan terkait hukuman buah hati dari pernikahannya dengan Maia Estianty.

"Saya sih pada dasarnya mengikuti hakim," ucap Dhani saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (25/6/2014) malam.

"Kalau keputusannya dua tahun percobaan, ya ikuti dua tahun percobaan," jelas dia.

Seperti diketahui, sidang terdakwa kecelakaan maut AQJ alias Dul pada Rabu (25/6/2014) mengalami penundaan kembali. Sidang yang beragendakan pledoi atau nota pembelaan dari Dul terpaksa ditunda lantaran kuasa hukum Dul, Lydia Wongsonegoro belum merampungkan berkas pembelaan ata tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut Lydia, ada beberapa hal yang masih dipersiapkan ke dalam pledoi. Lydia berdalih ada banyak hal yang masih dikajinya. Tak heran, pengacara berkacamata ini telah menyiapkan isi pledoi setebal 80 halaman.

Sedangkan kecelakaan maut yang melibatkan AQJ terjadi di Tol Jagorawi KM 8+200, Cibubur, Jakarta Timur, September 2013. Dalam tragedi itu, mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul menabrak pembatas jalan dan menimpa Daihatsu Gran Max. Akibatnya, tujuh orang tewas di tempat kejadian.

Personel Lucky Laki ini pun didakwa dengan tuduhan mengemudikan kendaraan bermotor di bawah umur atau kelalaiannya dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dul terancam dijerat pasal 310 ayat (1), ayat (3), ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009.(Gie/Mer)

EnamPlus