Liputan6.com, Jakarta Film Soekarno yang diproduksi Multivision Pictures (MVP) pada 2013 lalu sempat menimbulkan kasus hukum. Sebab, putri kandung Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri, tak suka film itu ditayangkan lantas menggugat MVP ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada November 2013.
Delapan bulan berselang, tepatnya 1 Juli kemarin majelis hakim mengeluarkan putusan terkait film ini. Siapa yang menang?
Sejatinya, Rachmawati melaporkan MVP dan Hanung Bramantyo dalam dua laporan. Pertama, pemerkasa Universitas Bung Karno itu menuntut Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap film Soekarno atas namanya. Kedua, Rachmawati menggugat MVP atas dugaan perbuatan melawan hukum karena memproduksi film tersebut tanpa seizinnya.
"Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri pada 1 Juli kemarin berkaitan dengan gugatan kedua, di mana Ibu Rachma melaporkan kami dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Perlu diketahui, hakim memutuskan menolak seluruh gugatan itu. Sehingga dengan putusan ini, saya tegaskan tidak ada satupun keputusan hukum yang melarang beredarnya film `Soekarno`," kata kuasa hukum MVP, David Abraham, dalam jumpa pers di Epicentrum XXI, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2014).
Adapun untuk laporan terkait HAKI, Pengadilan telah mengeluarkan putusan lebih awal yakni pada bulan Maret. "Dalam putusan itu, memang ibu Rachma dinyatakan sebagai salah satu pemilik HAKI. Tapi perlu digaris bawahi, ia hanya salah satu pemilik, bukan keseluruhan karena MVP juga sebagai pemilik HAKI," tutup David.
Kisruh film `Soekarno` ini bermula ketika sutradara Hanung Bramantyo menunjuk Ario Bayu sebagai pemeran Bung Karno. Pilihan itu bertentangan dengan kemauan Rachma yang menginginkan Anjasmara memainkah tokoh Soekarno. Mereka pun pecah kongsi dan berujung di pengadilan.(Jul/Mer)
Multivision Plus Pictures Menang Atas Kasus Film Soekarno
Film Soekarno yang diproduksi Multivision Pictures (MVP) pada 2013 lalu sempat menimbulkan kasus hukum.
Advertisement