Liputan6.com, Jakarta Jelang putusan, Dul Ahmad Dhani membuat pertanyakan menarik. Tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang itu bertanya apakah dirinya bisa mewujudkan cita-citanya menjadi presiden atau tidak.
"Dul sendiri sering bertanya 'Apakah saya masih bisa nggak jadi presiden setelah adanya masalah ini?' Ini kan menjadi sesuatu yang menggelitik ya. Kami tidak bisa hancurkan masa depan seorang anak karena kejadian ini," ujar kuasa hukum Dul, Lydia Wongsonegoro, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/7/2014).
Bagi Lydia, meski kliennya berstatus tersangka, namun Dul juga merupakan korban. Personel Lucky Laki itu juga mengalami luka-luka serta trauma psikologis akibat kejadian kecelakaan tersebut. Maka dari itu, Lydia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan vonis untuk bocah 13 tahun tersebut.
"Dul juga menjadi korban, yang penting keluarga korban, dan korban-korban yang hidup masih bersilaturahmi. Itu harapan kami, supaya majelis hakim lebih mempertimbangkan ini supaya lebih bijaksana," katanya.
Sidang ini merupakan kelanjutan atas kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 8+200 September 2013 lalu. Kejadian itu menewaskan tujuh orang. Akibatnya, Dul dijerat dengan pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Namun, pada pembacaan tuntutan dua pekan lalu, JPU menuntut Dul kurungan penjara satu tahun dengan dua tahun masa percobaan.
Tewaskan 7 Orang, Dul Ahmad Dhani Pesimis Bisa Jadi Presiden
Karena kecelakaan yang menewaskan tujuh orang, Dul mengaku ragu cita-citanya jadi presiden akan terwujud.
Advertisement