Liputan6.com, Jakarta Pihak kepolisian menggelar proses pra rekonstruksi kebakaran rumah Pipik Dian Irawati, istri mendiang Ustad Jefri Al Buchori (Uje) pada Rabu (3/7/2014). Rekonstruksi pun digelar secara tertutup dari media dan masyarakat.
Tersangka kasus pembakaran rumah Pipik, IV, juga dihadirkan dalam pra rekonstruksi itu. IV terbukti melakukan pembakaran rumah yang disusul dengan pencurian barang berharga milik janda empat anak tersebut.
Sandy Arifin, selaku kuasa hukum Pipik, membenarkan kalau pra rekonstruksi yang dilakukan pihak kepolisian tertutup dari media dan masyarakat. Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap IV.
"Pra rekonstruksinya tertutup, untuk internal kepolisian saja," ucap Sandy saat ditemui di kediaman Pipik di Perumahan Bukit Mas, Bintaro, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2014).
Kepolisian sempat memberi keterangan tentang alasan IV membakar rumah mewah milik Pipik. Dari pengakuan IV, polisi menduga motif pembakaran rumah dilakukan karena alasan sakit hati. Dari tangan si pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sejumlah uang tunai dan gitar yang digunakan untuk menaruh uang milik Pipik.(Gie/Mer)
Rekonstruksi Kebakaran Rumah Pipik Digelar Tertutup
Tersangka kasus pembakaran rumah Pipik, istri mendiang Uje, IV, dihadirkan dalam pra rekonstruksi itu.
Advertisement