Liputan6.com, Jakarta Kasus tindak pidana penipuan berkedok pengobatan alternatif yang dengan tersangka Ustad Guntur Bumi (UGB) akan segera disidangkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat. Ada kabar, jelang persidangan, kondisi kesehatan UGB melemah.
Namun hal itu langsung dibantah oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra. Menurut dia, kesehatan suami Puput Melati dalam kondisi prima dan siap untuk menjalani persidangan.
"Dia (UGB) sejauh ini sehat-sehat saja. Sudah kita lakukan pemeriksaan kesehatan, hasilnya dia baik-baik saja," ucap Chandra saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/7/2014).
Saat ini, diterangkan dia, pihaknya sedang berusaha untuk melengkapi proses administrasi dan hal-hal lain yang berhubungan dengan persidangan UGB. Setelah itu, pihak kejaksaan akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
"Untuk tahanan kejaksaan tahap penuntutan itu 20 hari. Jadi sebelum tanggal 22 Juli sudah harus dilimpahkan ke pengadilan perkaranya," urai dia.
Soal pasal yang dikenakan kepada UGB, pihak kejaksaan menjerat pria bernama asli Muhammad Susilo Wibowo tersebut dengan dakwaan melanggar pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Jelang Persidangan, UGB Sakit?
Sebelum 22 Juli, Ustad Guntur Bumi akan segera disidangkan.
Advertisement