Liputan6.com, Jakarta Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok pengobatan alternatif, Ustad Guntur Bumi (UGB) harus merasakan dinginnya hotel prodeo. Meski sempat meminta penangguhan penahanan, namun pihak Polda Metro Jaya tak mengabulkannya.
Praktis, selama menjalani puasa Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri, UGB harus merayakannya bersama para tahanan lain di balik jeruji besi. Apalagi, proses persidangan UGB dipastikan berjalan pertengahan Juli nanti.
"Untuk saat ini status yang bersangkutan (UGB) adalah tahanan tahap penuntutan atau tahanan kejaksaan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra, saat ditemui di kantornya, Senin (7/7/2014).
"Kita tahan terhitung dari tanggal 3 sampai 22 Juli," tambahnya lagi.
Pihak kejaksaan memastikan jika proses kelengkapan berkas perkara UGB sudah lengkap alias P21. Artinya, dalam waktu dekat, UGB akan segera berhadapan dengan majelis hakim di persidangan.
"Benar, sudah P21 dan sudah diserahkan sebagai tersangka untuk nantinya disidangkan," jelas Chandra.
Pria bernama asli Muhammad Susilo Wibowo tersebut dijerat dengan dakwaan melanggar pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(Gie/Mer)
Ditahan Kejaksaan, UGB Puasa dan Lebaran di Penjara
Meski UGB sempat meminta penangguhan penahanan, namun pihak Polda Metro Jaya tak mengabulkannya.
Advertisement