Liputan6.com, Jakarta Usai sudah biduk rumah tangga Bopak Castelo dengan Putri Mayang Sari. Pengadilan Agama Jakarta Timur mengabulkan permohonan talak cerai yang diajukan komedian bernama asli Indrayana Bidwy tersebut.
Dalam sidang putusan, majelis hakim memutuskan untuk menyerahkan hak asuh anak, Thalat Pasha Indrayana Bidwy kepada Putri. Namun, Bopak tetap memiliki hak untuk mengasuh secara bersama-sama.
"Tadi memang benar sudah diputus tanggal 8 Juli perkara antara Bopak dengan Putri. Dalam tuntutan tersebut dikabulkan tentang hak pengasuhan (anak) berada pada Putri walaupun pada kesehariannya mereka mengasuh bersama," ungkap Mart Lumumba Malau, kuasa hukum Putri di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Selasa (8/7/2014).
Sayang, dalam sidang putusannya itu, baik Bopak dan Putri sama-sama absen. Diakui Mart, kliennya sedang memiliki urusan lain sehingga terpaksa absen sidang dan menyerahkan semua urusan kepadanya.
"Kalau alasan Bopak saya kurang tahu, tapi kalau Putri kebetulan ada urusan, jadi dia tidak bisa hadir," terangnya.
Seperti diketahui, Bopak dan Putri menikah pada 22 Mei 2012 di Bogor. Anehnya, keduanya sempat pisah ranjang selama tiga tahun terakhir. Hubungan Bopak dan Putri makin parah setelah keduanya mengaku tak pernah bisa akur. Puncaknya, Bopak mendaftarkan gugatan cerainya pada Maret 2014 lalu.(Ras/Mer)
Bopak Castello dan Istri Resmi Bercerai
Usai sudah biduk rumah tangga Bopak Castelo dengan Putri Mayang Sari.
Advertisement