Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Agama Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permohonan talak cerai yang diajukan Bopak Castelo dan Putri Mayang Sari. Keduanya sepakat mengakhiri rumah tangga yang dibinanya sejak 22 Mei 2012 lalu.
Sebagai mantan suami, Bopak berkewajiban untuk menafkahi Putri Rp 7 juta per bulan. Selain itu, komedian bernama asli Indrayana Bidwy ini juga harus memberikan uang mu'tah selama tiga bulan berturut-turut Rp 7 juta. Kemudian, Bopak juga dibebankan uang iddah senilai Rp 25 juta.
Dengan begitu, komedian 47 tahun ini akan merogoh kocek senilai hampir Rp 50 juta usai menceraikan Putri. Nilai itu lebih kecil dibandingkan tuntutan yang diajukan sang mantan istri dengan Rp 10 juta untuk nafkah, Rp 10 juta uang mut'ah dan Rp 50 juta uang iddah.
"Setiap bulannya Bopak berkewajiban memberikan Rp 7 juta per bulan, uang mut'ah Rp 7 juta selama tiga bulan, jadi Rp 21 juta. Untuk uang iddah sebesar Rp 25 juta," terang kuasa hukum Putri, Mart Lumumba Malau di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Selasa (8/7/2014).
Dengan jumlah yang cukup besar, pihak Bopak menyatakan pikir-pikir kepada majelis hakim. Namun, rencananya baik Putri dan Bopak akan kembali membicarakan mengenai hal tersebut.
"Kalau hal itu sesuai dengan statement di persidangan, mereka (Bopak) masih pikir-pikir. Tentu mereka akan koordinasi antara keduanya," jelasnya.
Seperti diketahui, Bopak dan Putri menikah pada 22 Mei 2012 di Bogor. Anehnya, keduanya sempat pisah ranjang selama tiga tahun terakhir. Hubungan Bopak dan Putri makin parah setelah keduanya mengaku tak pernah bisa akur. Puncaknya, Bopak mendaftarkan gugatan cerainya pada Maret 2014 lalu.(Ras/Mer)
Bercerai, Bopak Castelo Rogoh Hampir Rp 50 Juta
Bopak berkewajiban untuk menafkahi Putri Rp 7 juta per bulan, uang mut'ah Rp 7 juta selama tiga bulan, dan uang iddah Rp 25 juta.
Advertisement