Sukses

Keberatan Dul Ahmad Dhani Ditolak JPU

Sidang putusan Dul akan berlangsung pada 16 Juli dan Dul mengaku siap dengan keputusan hakim.

Liputan6.com, Jakarta Kasus tersangka kecelakaan maut, AQJ alias Dul Ahmad Dhani kembali dibuka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/7/2014). Seperti yang sudah diduga, sidang beragendakan replik jaksa penuntut umum (JPU) itu membuahkan hasil penolakan pledoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh pihak Dul.

Saat sidang, Dul datang tanpa sang ibu, Maia Estianty dan hanya didampingi kuasa hukumnya, Lydia Wongsonegoro. Diketahui, Maia sedang sakit.

"Bundanya lagi sakit meriang. Tadi sidang replik, jaksa tetap pada tuntutan. Jaksa melihat, hari ini dia sudah menjawab tetap pada tuntutan. Kami tetap pada pembelaan," ungkap Lydia usai persidangan.

Usai sidang replik ini, majelis hakim kemudian mengagendakan sidang putusan pada Rabu (16/7/2014) pekan depan. Saat ditanya kesiapan Dul, Lydia mengaku kalau kliennya sudah siap menghadapi putusan hakim.

"Pasti siap, dia (Dul) sudah siap. Dia ada satu hal yang menggelitik, satu pertanyaan dia 'nanti setelah putusan ini apa aku masih bisa jadi presiden nggak?' tentu bisa. Karena ini bukan kejahatan yang disengaja," jawab Lydia.

Sidang ini merupakan kelanjutan atas kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 8+200 September 2013. Kejadian itu menewaskan tujuh orang. Akibatnya, Dul dijerat dengan pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Namun, pada pembacaan tuntutan dua pekan lalu, JPU menuntut Dul kurungan penjara satu tahun dengan dua tahun masa percobaan.

Video Terkini