Liputan6.com, Jakarta Mulai Selasa (8/7/2014) hari ini, Bopak Castelo akhirnya resmi menyandang status baru sebagai duda anak satu. Permohonan talak cerainya terhadap Putri Mayang Sari dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Semula, komedian 47 tahun itu mengaku tak lagi cocok dengan Putri. Rumah tangga yang dibina sejak dua tahun terakhir kerap mengalami cekcok. Klimaksnya, Bopak menceraikan Putri secara agama dan negara.
Uniknya, setelah sepakat untuk bercerai, hubungan keduanya justru membaik. Komunikasi antara Bopak dan Putri kian lancar, begitu pun antara Bopak dan buah hatinya, Thalat Pasha Indrayana Bidwy.
"Kalau hubungan Putri dan Bopak setelah ada kesepakatan saat ini hubungannya membaik. Demikian juga Pasha, sudah baik hubungannya dengan Bopak," ungkap kuasa hukum Putri, Mart Lumumba Malau di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Selasa (8/7/2014).
Selain itu, pemilik nama Indrayana Bidwy itu diwajibkan membayar uang iddah dan mut'ah untuk Putri senilai hampir Rp 50 juta. Itu di luar nafkah per bulan untuk Putri dan Pasha sejumlah Rp 7 juta.
"Setiap bulannya Bopak berkewajiban memberikan Rp 7 juta per bulan, uang mut'ah Rp 7 juta selama tiga bulan, jadi Rp 21 juta. Untuk uang iddah sebesar Rp 25 juta," ujar Mart.
Seperti diketahui, Bopak dan Putri menikah pada 22 Mei 2012 di Bogor. Anehnya, keduanya sempat pisah ranjang selama tiga tahun terakhir. Hubungan Bopak dan Putri makin parah setelah keduanya mengaku tak pernah bisa akur. Puncaknya, Bopak mendaftarkan gugatan cerainya pada Maret 2014 lalu.(Ras/Mer)
Advertisement