Liputan6.com, Jakarta Ustad Guntur Bumi (UGB) mulai menjalani proses persidangan perdana kasus penipuan berkedok pengobatan alternatif yang diduga dilakukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014). Persidangan berlangsung pukul 11.42 WIB.
Di depan majelis hakim yang beranggotakan Hakim Haswandi, SH, Imam Gultom, SH, dan Made Sutrisna, SH, UGB tak banyak mengeluarkan kata-kata. Ia hanya duduk terdiam dan banyak termenung.
Sesekali, UGB mengangguk-anggukan kepalanya saat majelis hakim menanyakan biodatanya. "Anda kenapa, kok hanya mengangguk-angguk (kepala) saja?," tanya majelis hakim beberapa saat sebelum memulai persidangan.
Saat ini, proses persidangan perdana UGB sedang berlangsung. Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim mulai menghadirkan saksi-saksi atas kasus UGB.
Suami dari Puput Melati itu ditahan sejak Mei 2014 lalu. Ia dianggap melakukan penipuan berkedok pengobatan alternatif yang dijalankannya. Ia pun didakwakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(Gie/Mer)
UGB Banyak Termenung saat Disidang
Di depan majelis hakim UGB tak banyak mengeluarkan kata-kata. Ia hanya mengangguk-anggukan kepala saja.
Advertisement