Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar proses persidangan kasus penipuan berkedok pengobatan alternatif yang diduga dilakukan oleh Ustad Guntur Bumi (UGB) pada Kamis (24/7/2014) siang ini.
Namun, proses persidangan yang seharusnya memasuki agenda mendengarkan saksi untuk ketiga kalinya itu terpaksa ditunda. Alasan penundaan dikarenakan majelis hakim yang menyidangkan suami Puput Melati berhalangan hadir.
"Rencananya hari ini memang sidang ketiga UGB, tapi ada halangan karena majelis hakim ada sidang. Jadinya ditunda sampai 6 Agustus 2014," ucap kuasa hukum UGB, Afrian Bondjol saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2014).
Sama seperti persidangan sebelumnya, Afrian mengatakan, kalau majelis hakim masih akan memeriksa sekaligus mendengarkan keterangan para saksi yang berjumlah 13 orang tersebut.
"Pemeriksaan saksi dari JPU, tapi karena majelis hakim berhalangan, jadi ditunda, masih dalam proses. Masih sekitar empat sampai lima saksi lagi," urai dia.
Nantinya, dalam persidangan juga akan dihadirkan salah satu karyawan UGB yang ikut membantu mengobati para pasien. Meski terkesan memberatkan, namun tim kuasa hukum meyakini jika sebenarnya sudah tak ada masalah antara UGB dengan para pasiennya.
"Semua saksi yang diuji di muka persidangan, sudah tak mempermasalahkan, sudah membuat perjanjian perdamaian, jadi tak akan memberatkan nantinya. Kalau sudah damai apa yang mau disidangkan kan? Tapi kita tetap ikuti proses hukum," tutup dia.(Gie/Mer)
Sidang Ketiga UGB Mengalami Penundaan
proses persidangan Ustad Guntur Bumi (UGB) seharusnya memasuki agenda mendengarkan saksi untuk ketiga kalinya.
Advertisement