Liputan6.com, Jakarta Menjalani hari raya Idul Fitri di dalam rumah tahanan (rutan) menjadi pengalaman pertama yang harus dihadapi Ustad Guntur Bumi (UGB). Karena kasus penipuan berkedok pengobatan alternatif yang menyeretnya sedang diproses, UGB harus rela menjalani momen Lebaran bersama para tahanan lain.
Afrian Bondjol, kuasa hukum UGB, mengatakan kalau kliennya mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia pun tak meminta penangguhan penahanan agar bisa berlebaran bersama dengan keluarga di rumah.
"Iya dia (UGB) memang berlebaran di dalam rutan," ucap Afrian saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2014).
Afrian memastikan kalau UGB akan menjalani Lebaran bersama dengan tahanan yang lain tanpa perbedaan. Tak ada fasilitas yang diberikan pihak rutan kepada UGB untuk merayakan Lebaran di tahanan.
"Nggak ada keistimewaan, kalau faktanya di rutan ya lebaran di rutan, kan belum ada putusan bebas," jelasnya.
Seperti diketahui, proses persidangan UGB masih terus bergulir hingga usai momen Lebaran. Pria bernama asli Susilo Wibowo tersebut dijerat dengan dakwaan melanggar pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.