Liputan6.com, Jakarta Pemilik label rekaman Nagaswara Music, Rahayu Kertawiguna, telah melaporkan rumah karaoke Inul Vizta pada Jumat (8/8/2014). Rahayu melaporkan karaoke milik Inul Daratista itu karena diduga melanggar hak cipta yaitu memakai kaset bajakan dalam menjalankan usahanya.
Hal itu dipaparkan Rahayu saat menggelar jumpa pers di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2014). Inul dilaporkan atas mechanical right, yaitu hak yang diperoleh setiap produser musik dalam menciptakan master sebuah lagu.
"Selama ini mechanical right tidak pernah disebut. Padahal sebelum jadi karya dan dilempar ke pasar, harus melewati proses yang panjang. Proses itu harus dihargai," ungkap Rahayu.
Dengan tidak dibayarnya mechanical right itu, setiap produser musik tidak bisa menikmati pemasukan dari rumah karaoke. Selama ini, pihak Inul Vizta dinilai hanya membayarkan hak cipta atas pemakaian lagu saja.
Handoko dari Harpa Record yang hadir dalam jumpa pers itu juga memaparkan, rumah karaoke selalu berkelit bila diminta tanggung jawab perihal mechanical right.
"Selama ini yang dibayar hanya performing right. Alasannya karena mereka merasa tidak pernah ada pelanggaran hak cipta (walau tidak membayar mechanical right). Padahal saat memindahkan lagu ke setiap ruangan karaoke, itu perlu izin. Jika tidak merupakan pelanggaran hukum," tandas Handoko.
Ini yang Dilaporkan Produser Musik terhadap Inul Vizta
Mechanical right, yaitu hak yang diperoleh setiap produser musik dalam menciptakan master sebuah lagu.
Advertisement