Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk Ustad Guntur Bumi (UGB) dalam sidang lanjutan kasus penipuan berkedok pengobatan alternatif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014).
Dalam persidangan, JPU menuntut UGB dengan hukuman 4 bulan penjara.
"Dengan ini menuntut saudara Susilo Wibowo ST atau Ustad Guntur Bumi dengan hukuman empat bulan penjara," ucap JPU di persidangan.
Ada beberapa faktor yang dijadikan indikator JPU dalam memberikan tuntutan terhadap suami Puput Melati itu. Salah satunya, soal perdamaian yang sudah dilakukan UGB dengan para pasiennya.
"Tak ada yang memberatkan terdakwa. Yang meringankan, ganti rugi sudah dibayarkan, terdakwa belum pernah terlibat pidana dan terdakwa menjadi tanggungan bagi keluarga," urai dia.
Seperti diketahui, pria bernama asli Muhammad Susilo Wibowo tersebut dijerat dengan dakwaan melanggar pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Ustad Guntur Bumi Dituntut 4 Bulan Penjara
Ada beberapa faktor yang dijadikan indikator JPU dalam memberikan tuntutan terhadap suami Puput Melati itu.
Advertisement