Sukses

Mantan Pasien: UGB Harusnya Dihukum 1,5 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 4 bulan penjara.

Liputan6.com, Jakarta Mantan pasien Guntur Bumi, Irfangi, berharap kalau hukuman yang diberikan kepada suami Puput Melati terkait kasus penipuan berkedok pengobatan alternatif jauh lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya memberi hukuman 4 bulan penjara.

"Dakwaannya terlalu ringan. Kalau bisa satu setengah tahun lah (UGB dipenjara)," harap Irfangi saat ditemui usai menyaksikan persidangan lanjutan UGB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014).

"Ini supaya jangan lagi muncul UGB-UGB lain. Praktek pengobatannya itu sudah jelas-jelas salah, harus diberi efek jera," papar dia lagi.

Irfangi sebenarnya bisa menerima tuntutan jaksa terkait pemberian hukuman selama 4 bulan penjara kepada UGB. Dengan catatan, UGB mau untuk mengakui kesalahannya dan berkata jujur dalam persidangan terkait praktik pengobatannya yang menyimpang.

"Tapi malah nggak ada perbaikan. Harusnya dia akui salah dan minta maaf. Kalau dia masih bohong (di persidangan), harusnya lebih dari empat bulan," jelas Irfangi.

"Dia buat resah masyarakat. Korbannya banyak sekali. Dia berbelit-belit waktu ditanya di persidangan. Keterangan dia itu bernilai nol. Dia nggak menyesali perbuatannya dengan berbohong," tandas Irfangi dengan nada kesal.