Liputan6.com, Jakarta Menjalani proses perceraian, Marshanda dan Ben Kasyafani berebut hak asuh atas buah hati mereka, Sienna Ameerah Kasyafani. Polemik ini membuat pemerhati anak Kak Seto dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sampai turun tangan.
Kuasa hukum Marshanda, Aldila Warganda, mengingatkan bahwa pemberian hak asuh anak sejatinya merupakan keputusan majelis hakim. Lagipula, sidang saat ini masih dalam tahap pembuktian, sehingga pembahasan soal hak asuh dianggap terlalu dini.
"Itu nggak kami bicarakan dulu, yang dibicarakan pokok perkara yaitu peceraian. Masalah anak nanti dibicarakan. Sampai sekarang majelis hakim juga belum membahas pokok perkara," kata Aldila usai sidang.
"Lagian, anak ini bukan barang, masalah anak dibicarakan secara damai di luar persidangan. Para pihak, menentukan baiknya bagaimana," lanjut Aldila.
Sejauh ini, Chacha dan Ben sempat bersitegang soal hak asuh anak. Ben yang tak diberi akses berjumpa dengan Sienna akhirnya diberi kelonggaran setelah mendapat rekomendasi dari KPAI.(Jul/Mer)
Marshanda-Ben Berebut Hak Asuh, Pengacara: Ini Anak, Bukan Barang
Kuasa hukum Marshanda, Aldila Warganda, mengingatkan bahwa pemberian hak asuh anak sejatinya merupakan keputusan majelis hakim.
Advertisement