Sukses

Suami Eddies Adelia Dituntut 8 Tahun Penjara

Eddies Adelia berharap keputusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Liputan6.com, Jakarta Ferry Ludwankara Setiawan, suami Eddies Adelia kembali menjalani sidang lanjutan kasus penipuan investasi batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2014). Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan tersebut, jaksa menutut Ferry dengan hukuman 8 tahun penjara.

"Tadi sidang pembacaan pledoi, tuntutan dari jaksa delapan tahun penjara," ucap Eddies saat ditemui usai persidangan.

Eddies memastikan kalau tuntutan yang diberikan oleh jaksa belumlah final. Sebab, majelis hakim yang akan memberi vonis langsung terhadap Ferry pada sidang putusan yang dijadwalkan berlangsung pada 9 September 2014 nanti.

"Itu kan tuntutan dari jaksa, mudah-mudahan ada keadilan bagi suami saya di sidang putusan nanti. Sidangnya dua minggu lagi sekitar tanggal 9 September 2014," harap Eddies.

Sebelumnya, Ferry ditangkap aparat Subdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 18 Oktober 2013, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Ia ditangkap setelah dilaporkan oleh Apriyadi dalam laporan bernomor LP: 3330/IX/2013/PMJ/Ditreskrimsus,l 24 September 2013.

Ia pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan, dan Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.