Liputan6.com, Jakarta Tim penasehat hukum Ustad Guntur Bumi (UGB) telah menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum hukuman selama empat bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).
Nota pembelaan yang disampaikan kuasa hukum UGB, berisi permohonan untuk menelaah kembali tuntutan terhadap UGB karena dinilai tak terbukti melakukan kesalahan dalam menjalankan praktik pengobatan alternatif.
"Pada intinya kami minta majelis hakim membebaskan UGB dari tuntutan," jelas Afrian Bondjol, selaku kuasa hukum UGB, saat ditemui usai persidangan.
"Karena apapun yang didakwakan JPU terhadap UGB tak terbukti, karena itu kami juga minta dalam pembelaan untuk membebaskan yang bersangkutan dari tahanan," papar Afrian.
Dipersidangan, Afrian juga sempat menyinggung sikap positif yang diperlihatkan UGB. Salah satunya, saat meminta maaf jika praktik pengobatan alternatif yang dilakukannya selama ini dianggap menyalahi aturan.
"Pasal penipuan yang didakwakan JPU terhadap UGB juga tak terbukti. Terkait tuntutan, kita sudah uraikan pembelaan, menganalisa saksi, bukti. Kita berkesimpulan UGB tak memenuhi unsur tersebut," tutup dia. GIE
Sampaikan Nota Pembelaan, Kuasa Hukum Ingin UGB Bebas
"Pada intinya kami minta majelis hakim membebaskan UGB dari tuntutan," jelas Afrian Bondjol, selaku kuasa hukum UGB.
Advertisement