Sukses

Menurut Pengacara, Ini yang Membuat UGB Pantas Dibebaskan

Afrian juga menilai tuntutan JPU karena alasan UGB menipu pasien dengan mengelabui mereka dengan diagnosa santet sama sekali tak terbukti.

Liputan6.com, Jakarta Afrian Bondjol, kuasa hukum Ustad Guntur Bumi (UGB), menilai kliennya bisa bebas dari tuntutan empat bulan penjara yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan. Ia pun membeberkan alasan pembebasan UGB.

"Pertama, bujuk rayu yang dilakukan Guntur Bumi lewat program televisi tidak terbukti. Karena acara tersebut hanya bersifat rukyah, zikir dan tausiyah, bukan promosi terkait pengobatan," papar Afrian usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).

Afrian juga menilai tuntutan JPU karena alasan UGB menipu pasien dengan mengelabui mereka dengan diagnosa santet sama sekali tak terbukti.

"Itu karena banyak pasien yang datang mengaku mendapatkan hal itu karena belum sembuh-sembuh setelah berobat medis," tambahnya lagi.

Melihat fakta tersebut, Afrian meyakini jika kliennya itu bisa bebas dari hukuman penjara. Apalagi, ia dan pasiennya sudah melakukan perdamaian dan membayar ganti rugi yang diminta oleh pasiennya selama menjalani pengobatan.

"Dari semua fakta persidangan, bukti-bukti persidangan, kita analisa, kita timbang, dan kita simpulkan pasal penipuan yang dituduhkan terhadap klien kita itu tidak terbukti," tutup dia.