Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan yang dilayangkan oleh tim penasehat hukum Ustad Guntur Bumi (UGB) dalam persidangan lanjutan kasus penipuan berkedok pengobatan alternatif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).
JPU tetap kekeuh memberikan tuntutan empat bulan penjara kepada suami Puput Melati. Mereka menilai, UGB secara meyakinkan melakukan tindakan penipuan yang masuk dalam pasal 378 KUHP.
"Menolak seluruh pledoi terdakwa, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara hukum," ucap JPU saat membacakan replik (tanggapan pembelaan) di persidangan.
"Menjatuhi hukuman pidana selama empat bulan penjara. Serta pengembalikan barang bukti," tambah JPU.
Sementara itu, kuasa hukum UGB tetap bersikeras pada nota pembelaan yang sudah dibacakan mereka pada persidangan sebelumnya. Mereka menilai, tak ada tindakan penipuan yang dilakukan oleh UGB.(Gie/Mer)
Jaksa Tetap Ingin Penjarakan UGB 4 Bulan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan yang dilayangkan oleh tim penasehat hukum Ustad Guntur Bumi (UGB) dalam persidangan lanjutan.
Advertisement