Sukses

Hakim Sarankan Solusi Pembagian Harta Gono-Gini Tessa-Sandy

Proses perceraian antara Sandy Tumiwa dan Tessa Kaunang kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Proses perceraian antara Sandy Tumiwa dan Tessa Kaunang kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9/2014). Dalam sidang, majelis hakim mengajukan solusi soal pembagian harta gono-gini.

"Ada yang agak menarik di persidangan. Majelis menyarankan bagaimana kalau harta nggak dibagi kedua belah pihak, tapi dihibahkan ke anak. Jadi Tessa nggak dapat, Sandy juga nggak," kata kuasa hukum Tessa, Asnawi Paramitra Patandjengi, usai persidangan.

Mendengar usul itu, Tessa mengaku senang. Pasalnya, sejak awal ia memang berharap seluruh harta dilimpahkan kepada kedua buah hatinya; Andisa Leota Anabel Tumiwa dan Andisa Latafka Avram Tumiwa.

"Tessa setuju apapun mau dilakukan demi anak. Tessa mau semua dihibahkan, setuju pada intinya," tutur Asnawi.

Dalam sidang kali ini, hakim mempersilahkan Tessa membawa saksi dan bukti yang mendukung dalil gugatan cerainya. Tessa pun membawa tiga saksi, termasuk diantaranya sang ibu.(Jul/Mer)

Video Terkini