Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan niat untuk tidak menghentikan kasus narkoba yang menjerat Raffi Ahmad. Kepala BNN Komjen Anang Iskandar berkeyakinan, ratu ekstasi Zarima saja bisa dipenjara, apalagi selebriti seperti Raffi.
Sebelumnya, banyak kalangan berpendapat Raffi tidak layak dihukum lantaran saat ia tertangkap menggunakan kathinone pada Januari 2013 lalu, belum ada payung hukum yang mengatur penggunaan zat tersebut. Namun, BNN punya dalih lain.
"Ketika Zarima ditangkap, belum ada aturan soal ekstasi tapi kami punya yurisprundesi sehingga akhirnya dia bisa dipenjara. Kasus Zarima saja bisa, apalagi Raffi. Ini kan tidak ada bedanya," kata Anang di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (9/9/2014).
Untuk itu, BNN tetap akan memperjuangkan kasus ini hingga masuk ke pengadilan. Saat ini, berkas perkara mantan kekasih Yuni Shara itu sudah berada di Kejaksaan Agung.
"Berkas perkaranya sudah bolak-balik BNN dan Kejagung. Tinggal nunggu jaksa saja terus dilimpahkan ke pengadilan," tandas Anang.
BNN: Zarima Saja Bisa Dipenjara, Apalagi Raffi Ahmad
Sama seperti Raffi Ahmad, kasus ekstasi Zarima saat itu juga belum ada undang-undangnya.
Advertisement