Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) berharap Kejaksaan Agung bisa memproses berkas perkara narkoba yang melibatkan Raffi Ahmad hingga ke pengadilan. BNN juga meminta Raffi Ahmad tak perlu takut bila nantinya proses hukum terus berlanjut.
Seperti diketahui, Raffi Ahmad diciduk BNN di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada akhir Januari 2013. Ketika itu, BNN menemukan 14 butir 3,4-MDC yang memiliki kandungan methinone dan dua linting ganja. Setelah pemeriksaan, Raffi Ahmad pun dinyatakan positif mengkonsumsi benda haram tersebut.
"Saat ini kan status hukum Raffi Ahmad sebagai tersangka. Dia nggak perlu khawatir, nggak perlu takut kalau proses hukum berjalan. Apalagi Raffi sudah menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi," kata Kepala BNN Anang Iskandar di kantornya di bilangan Cawang, Jakarta Timur, Selasa (9/9/2014).
Sampai saat ini, berkas perkara Raffi Ahmad masih 'nyangkut' di Kejaksaan Agung. Jaksa belum menyatakan berkas tersebut lengkap lantaran perbedaan persepsi antara BNN dan jaksa.
"Kejagung minta ada undang-undang soal Kathinon. Tapi ketika Raffi Ahmad ditangkap, belum ada UU yang mengatur zat tersebut. Inilah perbedaan persepsi. BNN beranggapan kasus masih bisa diproses karena yurisprudensi hukum. Bukan semata-mata tidak ada undang-undang," pungkas Anang Iskandar. (Jul)
Raffi Ahmad Jangan Ciut Hadapi Kasus Narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) berharap Kejaksaan Agung bisa memproses berkas perkara narkoba yang melibatkan Raffi Ahmad hingga ke pengadil
Advertisement